Supervisi
Mendorong Percepatan Kemajuan Sekolah dasar
I.PENDAHULUAN
Keterpaduan antara peran guru dan kompetensi
yang harus dimiliki seorang guru yang tentunya harus diutamakan. Peran
guru sebagai ujung tombak pendidikan mesti secara sadar mensinergiskan antara
peran dan kompetensi tersebut, yang tentunya hal ini akan berdampak langsung
dalam mencerdaskan
bangsa. Menurut
para ahli pendidikan bahwa hakikat pendidikan adalah guru dan murid. Keduanya
tidak bisa
dihilangkan peranannya ketika kita berbicara tentang pendidikan.
Dalam pengembangan karakter peserta didik di
sekolah, guru memiliki posisi yang strategis sebagai pelaku utama. Guru merupakan
sosok yang bisa digugu dan ditiru atau menjadi idola bagi peserta didik. Guru
bisa menjadi sumber inpirasi dan motivasi peserta didiknya. Sikap dan prilaku
seorang guru sangat membekas dalam diri siswa, sehingga ucapan, karakter dan
kepribadian guru menjadi cermin siswa. Dengan demikian guru memiliki tanggung
jawab besar dalam menghasilkan generasi yang berkarakter, berbudaya, dan
bermoral. Tugas-tugas manusiawi itu merupakan transpormasi, identifikasi, dan
pengertian tentang diri sendiri, yang harus dilaksanakan secara bersama-sama
dalam kesatuan yang organis, harmonis, dan dinamis.
Peranan
guru dalam pengembangan pendidikan karakter di sekolah yang berkedudukan
sebagai katalisator atau teladan, inspirator, motivator, dinamisator, dan
evaluator. Dalam berperan sebagai katalisator, maka keteladanan seorang guru
merupakan faktor mutelak dalam pengembangan pendidikan karakter peserta didik
yang efektif, karena kedudukannya sebagai figur atau idola yang digugu dan
ditiru oleh peserta didik. Peran sebagai inspirator berarti seorang guru harus
mampu membangkitkan semangat peserta didik untuk maju mengembangkan potensinya.
Peran sebagai motivator, mengandung makna bahwa setiap guru harus mampu
membangkitkan spirit, etos kerja dan potensi yang luar biasa pada diri peserta
didik. Peran sebagai dinamisator, bermakna setiap guru memiliki kemampuan untuk
mendorong peserta didik ke arah pencapaian tujuan dengan penuh kearifan,
kesabaran, cekatan, cerdas dan menjunjung tinggi spiritualitas. Sedangkan peran
guru sebagai evaluator, berarti setiap guru dituntut untuk mampu dan selalu
mengevaluasi sikap atau prilaku diri, dan metode pembelajaran yang dipakai
dalam pengembangan pendidikan karakter peserta didik, sehingga dapat diketahui
tingkat efektivitas, efisiensi, dan produktivitas programnya.
II. RUMUSAN MASALAH
1.
Apakah tugas pokok dan fungsi
kepala sekolah?
2.
Apakah tugas pokok dan
fungsi guru?
III. PEMBAHASAN
1. Tugas Pokok dan Kompetensi Kepala Sekolah
1.1.
Tugas Pokok
Tugas
pokok kepala sekolah pada semua jenjang mencakup tiga bidang, yaitu:
(a)
tugas manajerial,
(b)
supervisi dan
(c)
kewirausahaan.
a. Tugas
Manajerial
Tugas kepala sekolah dalam bidang manajerial
berkaitan dengan pengelolaan sekolah, sehingga semua sumber daya dapat
disediakan dan dimanfaat-kan secara optimal untuk mencapai tujuan sekolah
secara efektif dan efisien.
Tugas
manajerial ini meliputi aktivitas sebagai berikut:
1) Menyusun
perencanaan sekolah
2) Mengelola
program pembelajaran
3) Mengelola
kesiswaan
4) Mengelola
sarana dan prasarana
5) Mengelola
personal sekolah
6) Mengelola
keuangan sekolah
7) Mengelola
hubungan sekolah dan masyarakat
8) Mengelola
administrasi sekolah
9) Mengelola
sistem informasi sekolah
10) Mengevaluasi
program sekolah
11) Memimpin
sekolah
b. Tugas
Supervisi
Selain tugas manajerial, kepala sekolah juga
memiliki tugas pokok me-lakukan supervisi terhadap pelaksanaan kerja guru dan
staf. Tujuannya adalah untuk menjamin agar guru dan staf bekerja dengan baik
serta menjaga mutu proses maupun hasil pendidikan di sekolah. Dalam tugas
supervisi ini tercakup kegiatan-kegiatan:
1)
Merencanakan program supervisi
2)
Melaksanakan program supervisi
3) Menindaklanjuti program supervisi
c. Tugas
Kewirausahaan
Di samping tugas manajerial dan supervisi,
kepala sekolah juga memiliki tugas kewirausahaan. Tugas kewirausahaan ini
tujuannya adalah agar sekolah memiliki sumber-sumber daya yang mampu mendukung
jalannya sekolah, khususnya dari segi finansial. Selain itu juga agar sekolah
membudayakan perilaku wirausaha di kalangan warga sekolah, khususnya para
siswa.
1.2.
Kompetensi Kepala Sekolah
Untuk dapat melaksanakan tugas pokok tersebut,
seorang kepala sekolah dituntut memiliki sejumlah kompetensi. Dalam Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah
telah ditetapkan bahwa ada 5 (lima) dimensi kompetensi yaitu:
(a)
kepribadian,
(b)
manajerial,
(c)
kewirausahaan,
(d)
supervisi, dan
(e)
sosial.
Uraian
mengenai kelima kompetensi tersebut adalah sebagai berikut:
a.
Kompetensi Kepribadian
Sebelum menilai kinerja kepala sekolah, seorang
pengawas sekolah harus memahami betul apakah kepala sekolah telah menunjukkan
kemampuannya dalam menunjukkan sikap dan perilaku yang mendukung kepribadiannya
sehingga ia dikatakan mampu menjadi pemimpin.
Kepala sekolah harus:
(a)
berakhlak mulia dan menjadi teladan bagi
ko-munitas sekolah/madrasah;
(b)
memiliki integritas kepribadian sebagai
pe-mimpin;
(c)
memiliki keinginan yang kuat dalam pengembangan
diri;
(d)
ber-sikap terbuka dalam melaksanakan tugas
pokok dan fungsi;
(e)
mengendali-kan diri dalam menghadapi masalah;
dan
(f)
memiliki bakat dan minat jabat-an sebagai
pemimpin pendidikan.
b.
Kompetensi Manajerial
Kompetensi kepala sekolah lain yang harus
dipahami oleh pengawas sekolah dalam rangka melakukan penilaian terhadap
kinerjanya, yaitu yang berhubungan dengan kompetensi kepala sekolah dalam
memahami sekolah sebagai sistem yang harus dipimpin dan dikelola dengan baik,
di antaranya adalah pengetahuan tentang manajemen. Dengan kemampuan dalam
menge-lola ini nantinya akan dijadikan sebagai pegangan cara berfikir, cara
menge-lola dan cara menganalisis sekolah dengan cara berpikir seorang manajer.
Sesuai Keputusan Mendiknas mengenai kompetensi
ini, di antaranya kepala sekolah harus mampu dan terlihat kinerjanya dalam
bidang-bidang garapan manajerial sebagai berikut:
a)
menyusun perencanaan sekolah/madra-sah mengenai
berbagai tingkatan perencanaan;
b)
mengembangkan organisa-si sekolah/madrasah
sesuai dengan kebutuhan;
c)
memimpin sekolah/madra-sah dalam rangka
pendayagunaan sumber daya sekolah/madrasah secara opti-mal;
d)
mengelola perubahan dan pengembangan
sekolah/madrasah menuju organisasi pembelajar yang efektif;
e)
menciptakan budaya dan iklim sekolah/madrasah
yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran peserta didik;
f)
mengelola guru dan staf dalam rangka
pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal;
g)
mengelola sarana dan prasarana sekolah/madrasah
dalam rangka pendayagunaan secara optimal;
h)
mengelola hubungan sekolah/ma-drasah dan
masyarakat dalam rangka pencarian dukungan ide, sumber belajar dan pembiyanaan
sekolah/madrasah;
(i)
mengelola peserta didik dalam rang-ka
penerimaan peserta didik baru, dan penempatan serta pengembangan ka-pasitas
peserta didik;
i)
mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan
pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional;
j)
menge-lola keuangan sekolah/madrasah sesuai
dengan prinsip pengelolaan yang akun-tabel, tranfaran dan efisien;
k)
mengelola ketatausahaan sekolah/madrasah dalam
mendukung pencapaian tujuan sekolah/madrasah;
l)
mengelola unit layanan khusus sekolah/madrasah
dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta didik di
sekolah/madrasah;
m)
mengelola sistem infor-masi sekolah/madrasah
dalam mendukung penyusunan program dan pengam-bilan keputusan;
n)
memanfaatkan kemajuan teknologi informasi bagi
pening-katan embelajaran dan manajemen sekolah/madrasah;
o)
melakukan moni-toring, evaluasi, dan pelaporan
pelaksanakan program kegiatan sekolah/ma-drasah dengan prosedur yang tepat,
serta merencanakan tindak lanjut.
Secara umum kinerja kepala sekolah dalam
kompetensi manajerial ini juga termasuk di dalamnya adalah kemampuan dalam
sistem administrasi. Ja-di dalam hal ini kepala sekolah sebagai pengelola
lembaga pendidikan sesuai dengan jenjang pendidikannya masing-masing. Namun
demikian penegasan terhadap eksistensi seorang kepala sekolah sebagai manajer
dalam suatu lem-baga pendidikan dapat dinilai dari kompetensi mengelola
kelembagaan, yang mencakup:
(1)
menyusun sistem administrasi sekolah;
(2)
mengembangkan kebijakan operasional sekolah;
(3)
mengembangkan pengaturan sekolah yang berkaitan
dengan kualifikasi, spesifikasi, prosedur kerja, pedoman kerja, pe-tunjuk
kerja, dan sebagainya;
(4)
melakukan analisis kelembagaan untuk
menghasilkan struktur organisasi yang efisien dan efektif; dan
(5)
mengembangkan unit-unit organisasi sekolah atas
dasar fungsi.
Kemampuan yang mendukung subkompetensi
mengelola ketatausahaan sekolah/madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan
sekolah/madrasah ini bisa diwujudkan oleh seorang kepala sekolah secara utuh
jika memperoleh dukungan dari sistem yang sudah ia kembangkan bersama dengan
komponen sekolah lainnya. Dengan demikian pengawas sekolah bisa menilai kinerja
ke-pala sekolah yaitu dengan melalui review dokumen termasuk sistem
adminis-trasi sekolah. Pengawas sekolah juga bisa melakukannya dengan cara
mela-kukan observasi terhadap kondisi lingkungan sekolah yang terlihat sebagai
dampak dari strategi pengelolaan yang dikembangkan oleh kepala sekolah itu
sendiri.
Sebagai contoh dalam mencapai target kinerja
kepala sekolah untuk kompetensi manajerial dengan sub mengelola sarana dan
prasarana sekolah/ madrasah dalam rangka pendayagunaan secara optimal,
diantaranya bahwa kepala sekolah harus mampu untuk menganalisis
indikator-indikator sebagai berikut:
(1)
ketersediaan dan kesiapan sarana dan prasarana
sekolah (labora-torium, perpustakaan, kelas, peralatan, perlengkapan, dsb.);
(2)
mengelola program perawatan preventif,
pemeliharaan, dan perbaikan sarana dan prasa-rana ;mengidentifikasi spesifikasi
sarana dan prasarana sekolah;
(3)
merenca-nakan kebutuhan sarana dan prasarana
sekolah;
(4)
mengelola pembelian/pe-ngadaan sarana dan
prasarana serta asuransinya;
(5)
mengelola administrasi sarana dan prasarana
sekolah; dan
(6)
memonitor dan mengevaluasi sarana dan prasarana
sekolah.
Ilustrasi selanjutnya bagaimana kompetensi
manajerial dengan sub kompetensi mengelola peserta didik dalam rangka penerimaan
peserta didik baru, dan penempatan serta pengembangan kapasitas peserta didik,
ini bisa diwu- judkan oleh kepala sekolah. Seorang kepala sekolah harus mampu
menunjuk-kan kemampuan dalam:
(1)
mengelola penerimaan siswa baru, mengelola
pe-ngembangan bakat, minat, kreativitas dan kemampuan siswa;
(2)
mengelola sistem bimbingan dan konseling yang
sistematis;
(3)
memelihara disiplin siswa;
(4)
menyusun tata tertib sekolah;
(5)
mengupayakan kesiapan belajar sis-wa (fisik dan
mental);
(6)
mengelola sistem pelaporan perkembangan siswa;
dan
(7)
memberikan layanan penempatan siswa dan
mengkoordinasikan studi lanjut.
Kompetensi ini tentunya tidak akan dapat
diwujudkan jika tidak ada du-kungan dari komponen dan warga belajar lainnya.
Dengan demikian untuk menilai kinerja kepala sekolah untuk sub kompetensi ini
pengawas sekolah bisa melakukannya dengan cara membuat cheklist atau
melakukannya dengan menggunakan pedoman observasi terhadap kondisi dan
perkembangan yang terjadi pada diri siswanya di sekolah yang bersangkutan.
Seiring dengan perkembangan Teknologi Informasi
dan Komunikasi di sekolah hendaknya mampu menyesuaikan diri, salah satunya akan
tergantung kepada kepala sekolahnya, apakah ia mampu mengubah budaya sekolah,
se-suai dengan kemajuan berpikirnya tentang bagaimana memanfaatkan Teknologi
Informasi dan Komunikasi dalam mengelola sekolah. Sub kompetensi ini di antaranya
dapat diwujudkan dalam bentuk upaya kepala sekolah melaku-kan aktivitas yang
mencakup:
(1)
mengembangkan prosedur dan mekanisme layanan
sistem informasi, serta sistem pelaporan;
(2)
mengembangkan pang-kalan data sekolah (data
kesiswaan, keuangan, ketenagaan, fasilitas, dsb.);
(3)
mengelola hasil pangkalan data sekolah untuk
merencanakan program pengem-bangan sekolah;
(4)
menyiapkan pelaporan secara sistematis,
realistis dan logis; dan (5) mengembangkan sim berbasis komputer.
c.
Kompetensi Kewirausahaan
Kompetensi kepala sekolah yang cukup sentral
dan merupakan pokok dari keberlanjutan program sekolah diantaranya adalah
kompetensi Kewirau-sahaan. Sebagai salah satu cara bagaimana sekolah mampu
mewujudkan ke-mampuan dalam wirausahanya ini maka kepala sekolah harus mampu
menun-jukkan kemampuan dalam menjalin kemitraan dengan pengusaha atau dona-tur,
serta mampu memandirikan sekolah dengan upaya berwirausaha. Secara rinci
kemampuan atau kinerja kepala sekolah yang mendukung terhadap per-wujudan
kompetensi kewirausahaan ini, di antara mencakup:
(a)
menciptakan inovasi yang berguna bagi
pengembangan sekolah/madrasah;
(b)
bekerja ke-ras untuk mencapai keberhsilsan
sekolah/madrasah sebagai organisasi pem- belajar yang efektif;
(c)
memiliki motivasi yang kuat untuk sukses dalam
me-laksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pemimpin sekolah/madrasah;
(d)
pantang menyerah dan selalu mencari solusi
terbaik dalam menghadapi kendala yang dihadapi sekolah/madrasah;
(e)
memiliki naluri kewirausahaan dalam mengelola
kegiatan produksi/jasa sekolah/madrasah sebagai sumber belajar peserta didik.
d.
Kompetensi Supervisi
Kompetensi supervisi ini sangat strategis bagi
seorang kepala sekolah khususnya dalam memahami apa tugas dan fungsi kepala
sekolah sebagai pemimpin sekolah/madrasah. Berdasarkan telaah terhadap
kompetensi ini, proses penilaian kinerja yang harus diperhatikan oleh pengawas
sekolah, di antaranya harus mampu menilai sub- sub kompetensinya yang mencakup:
(a)
merencanakan program supervisi akademik dalam
rangka peningkatan profesionalisme guru;
(b)
melaksanakan supervisi akademik terhadap guru
dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat;
(c)
menindaklan-juti hasil supervisi akademik
terhadap guru dalam rangka peningkatan profe-sionalisme guru, di antaranya
adalah bahwa tugas dan fungsi dari supervisi ini adalah untuk memberdayakan
sumber daya sekolah termasuk guru.
Dengan demikian kinerja kepala sekolah dapat
dinilai oleh pengawas sekolah melalui peniliain terhadap sub kompetensi melaksanakan
supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik
supervisi yang tepat. Langkah yang perlu dilakukan mencakup:
(1)
mengidentifikasi potensi- po-tensi sumberdaya
sekolah berupa guru yang dapat dikembangkan;
(2)
mema-hami tujuan pemberdayaan sumberdaya guru;
(3)
mengemukakan contoh-contoh yang dapat membuat
guru-guru lebih maju; dan
(4)
menilai tingkat keberdayaan guru di sekolahnya.
e.
Kompetensi Sosial
Kompetensi ini pada dasarnya cukup sulit jika
harus dikaitkan dengan aktivitas sosial secara penuh oleh sekolah, jika hal itu
dilakukan dalam rang-ka keterkaitannya dengan program sekolah. Pada dasarnya
sebagai bahan acuan pengawas sekolah untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja
kepala sekolah untuk kompetensi dan sub kompetensi ini, di antaranya mencakup:
(a) bekerja sama dengan pihak lain untuk
kepentingan sekolah/madrasah;
(b) berpartisipasi dalam kegiatan sosial
kemasyarakatan; dan
(e) memiliki kepe-kaan sosial terhadap orang
atau kelompok lain.
Kompetensi kepala sekolah yang berhubungan
dengan kemampuan un-tuk mengelola hubungan sekolah dengan masyarakat bisa
diwujudkan melalui kemampuannya dalam hal:
(1)
memfasilitasi dan memberdayakan dewan
sekolah/komite sekolah sebagai perwujudan pelibatan masyarakat terhadap
pengembangan sekolah;
(2)
mencari dan mengelola dukungan dari masyara-kat
(dana, pemikiran, moral dan tenaga, dsb) bagi pengembangan sekolah;
(3)
menyusun rencana dan program pelibatan orangtua
siswa dan masyarakat;
(4)
mempromosikan sekolah kepada masyarakat;
(5)
membina kerjasama dengan pemerintah dan
lembaga-lembaga masyarakat;
(6)
membina hubungan yang harmonis dengan orangtua
siswa.
1.3. Program
Kerja Kepala Sekolah
1.
KEPALA SEKOLAH sebagai EDUKATOR / pendidik
-
Kemampuan membingbing guru
-
Kemampuan membingbing karyawan
-
Membimbing staf
-
Memberi contoh mengajar yang baik
2.
Kepala sekolah sebagai manejer
-
Kemampuan menyusun program
-
Menyusun organisasi / personal
-
Menggerakan staf , guru dan karyawan
-
Mengoptimalkan SDM
3.
Kepala
sekolah Sebagai Administrator / administrasi
-
Kemampuan mengelola ADM KBM
-
Mengelola keuangan
-
Mengelola administrasi ketenagaan
-
Sarana dan prasarana
4.
Kepala Sekolah sebagai suvervisor/ penyelia
-
Menyusun program suvervisi
-
Melaksanakan suvervisi
-
Menggunakan hasil suvervisi
5.
Kepala sekolah sebagai leader/ pemimpin
-
Memahami kondisi guru/ karyawan dan staf
-
Memiliki Visi dan Misi
-
Mengambil keputusan
6.
Kepala sekolah sebagai inovator
-
Kemampuan mencari dan mengemukakan gagasan baru
untuk pembaharuan sekolah
-
Kemampuan melkasanakan pembaharuan
7.
Kepala sebagai motovator
-
Kemampuan mengatur lingkungan kerja ( fisik )
-
Kemampuan mengatur suasana kerja ( non fisik)
-
Kemampuan menerapkan prinsip penghargaan dan
hukuman
2. Tugas Pokok dan Fungsi Guru
1. Membuat kelengkapan mengajar dengan baik dan lengkap
2. Melaksanakan kegiatan pembelajaran
3. Melaksanakan kegiatan penilaian proses belajar,
ulangan harian, ulangan umum, dan ujian akhir
4. Melaksanakan analisis hasil ulangan harian
5. Menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan
pengayaan
6. Mengisi daftar nilai anak didik
7. Melaksanakan kegiatan membimbing (pengimbasan
pengetahuan), kepada guru lain dalam proses
pembelajaran
8. Membuat alat pelajaran/alat peraga
9. Menumbuh kembangkan sikap menghargai karya seni
10. Mengikuti kegiatan pengembangan dan pemasyarakatan
kurikulum
11. Melaksanakan tugas tertentu di sekolah
12. Mengadakan pengembangan program pembelajaran
13. Membuat catatan tentang kemajuan hasil belajar anak
didik
14. Mengisi dan meneliti daftar hadir sebelum memulai
pelajaran
15. Mengatur kebersihan ruang kelas dan sekitarnya
16. Mengumpulkan dan menghitung angka kredit untuk
kenaikan pangkat
2.1. Rincian Kegiatan Guru Kelas Dan Guru Mata
Pelajaran Atau Guru Pembimbing
2.
Menyusun kurikulum pembelajaran pada satuan
pendidikan
3.
Menyusun silabus pembelajaran
4.
Menyusun RPP
5.
Melaksanakan KBM
6.
Menyusun alat ukur / soal sesuai mata pelajaran
7.
Menilai dan mengevaluasi proses dan hasil belajar pada matpel
8.
Menganalisis hasil penilaian pembelajaran
9.
Melaksanakan pembelajaran perbaikan / remedial
dan memanfatkan hasil penilaian evaluasi
10. Melaksanakan
BP yang menjadi tanggung jawabnya
11. Menjadi
pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar
12. Membimbing
guru pemula dalam program induksi / membimbing teman sejawat bagi guru seniaor
13. Membimbing
siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler dalam pembelajaran
14. Melaksanakan
pengembangan diri
15. Melaksanakan
publikasi ilmiah dan / karya inovatif
16. Persentase
ilmiah
IV.
PENUTUP
1. Kesimpulan
Sekolah sebagai
lembaga pendidikan sudah tentu dituntut profesionalisme yang tinggi atas
seluruh kinerja perangkat sekolah yang ada. Rambu-rambu yang diberikan sebagai
petunjuk pelaksanaan tugas ini dikenal dengan istilah TUPOKSI, Tugas Pokok dan
Fungsi. Adanya tupoksi ini memudahkan seluruh perangkat sekolah untuk memainkan
perannya masing-masing sesuai tanggung jawabnya masing-masing sehingga tidak
terjadi overtaking atas bidang pekerjaan yang bukan masuk dalam wilayah
pekerjaannya. Dengan cara demikian fungsi controlling juga akan lebih mudah
karena menjadikan tupoksi tersebut sebagai barometer penilaian kinerja yang
bersangkutan.
2. Rekomendasi
Dalam pencapaian
kesusesan pada suatau lembaga pendidikan dalam hal ini sekolah, perlu adanya
kerjasama yang baik antara beberapa elemen sekolah tersebut. Jika semua elemen pada sekolah tersebut menjalankan
tugasnya sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing, maka akan mencapai
keberhasilan.