Selasa, 29 November 2016

Supervisi Mendorong Percepatan Kemajuan Sekolah dasar



Supervisi Mendorong Percepatan Kemajuan Sekolah dasar

I.PENDAHULUAN

Keterpaduan antara peran guru dan kompetensi yang harus dimiliki seorang guru yang tentunya harus diutamakan. Peran guru sebagai ujung tombak pendidikan mesti secara sadar mensinergiskan antara peran dan kompetensi tersebut, yang tentunya hal ini akan berdampak langsung dalam mencerdaskan bangsa. Menurut para ahli pendidikan bahwa hakikat pendidikan adalah guru dan murid. Keduanya tidak bisa dihilangkan peranannya ketika kita berbicara tentang pendidikan.
Dalam pengembangan karakter peserta didik di sekolah, guru memiliki posisi yang strategis sebagai pelaku utama. Guru merupakan sosok yang bisa digugu dan ditiru atau menjadi idola bagi peserta didik. Guru bisa menjadi sumber inpirasi dan motivasi peserta didiknya. Sikap dan prilaku seorang guru sangat membekas dalam diri siswa, sehingga ucapan, karakter dan kepribadian guru menjadi cermin siswa. Dengan demikian guru memiliki tanggung jawab besar dalam menghasilkan generasi yang berkarakter, berbudaya, dan bermoral. Tugas-tugas manusiawi itu merupakan transpormasi, identifikasi, dan pengertian tentang diri sendiri, yang harus dilaksanakan secara bersama-sama dalam kesatuan yang organis, harmonis, dan dinamis.
Peranan guru dalam pengembangan pendidikan karakter di sekolah yang berkedudukan sebagai katalisator atau teladan, inspirator, motivator, dinamisator, dan evaluator. Dalam berperan sebagai katalisator, maka keteladanan seorang guru merupakan faktor mutelak dalam pengembangan pendidikan karakter peserta didik yang efektif, karena kedudukannya sebagai figur atau idola yang digugu dan ditiru oleh peserta didik. Peran sebagai inspirator berarti seorang guru harus mampu membangkitkan semangat peserta didik untuk maju mengembangkan potensinya. Peran sebagai motivator, mengandung makna bahwa setiap guru harus mampu membangkitkan spirit, etos kerja dan potensi yang luar biasa pada diri peserta didik. Peran sebagai dinamisator, bermakna setiap guru memiliki kemampuan untuk mendorong peserta didik ke arah pencapaian tujuan dengan penuh kearifan, kesabaran, cekatan, cerdas dan menjunjung tinggi spiritualitas. Sedangkan peran guru sebagai evaluator, berarti setiap guru dituntut untuk mampu dan selalu mengevaluasi sikap atau prilaku diri, dan metode pembelajaran yang dipakai dalam pengembangan pendidikan karakter peserta didik, sehingga dapat diketahui tingkat efektivitas, efisiensi, dan produktivitas programnya.


II. RUMUSAN MASALAH
1.      Apakah tugas pokok dan fungsi kepala sekolah?
2.      Apakah tugas pokok dan fungsi guru?

III. PEMBAHASAN

1. Tugas Pokok dan Kompetensi Kepala Sekolah
1.1. Tugas Pokok
Tugas pokok kepala sekolah pada semua jenjang mencakup tiga bidang, yaitu:
(a) tugas manajerial,
(b) supervisi dan
(c) kewirausahaan.

a. Tugas Manajerial
Tugas kepala sekolah dalam bidang manajerial berkaitan dengan pengelolaan sekolah, sehingga semua sumber daya dapat disediakan dan dimanfaat-kan secara optimal untuk mencapai tujuan sekolah secara efektif dan efisien.
Tugas manajerial ini meliputi aktivitas sebagai berikut:
1)      Menyusun perencanaan sekolah
2)      Mengelola program pembelajaran
3)      Mengelola kesiswaan
4)      Mengelola sarana dan prasarana
5)      Mengelola personal sekolah
6)      Mengelola keuangan sekolah
7)      Mengelola hubungan sekolah dan masyarakat
8)      Mengelola administrasi sekolah
9)      Mengelola sistem informasi sekolah
10)  Mengevaluasi program sekolah
11)  Memimpin sekolah

b. Tugas Supervisi
Selain tugas manajerial, kepala sekolah juga memiliki tugas pokok me-lakukan supervisi terhadap pelaksanaan kerja guru dan staf. Tujuannya adalah untuk menjamin agar guru dan staf bekerja dengan baik serta menjaga mutu proses maupun hasil pendidikan di sekolah. Dalam tugas supervisi ini tercakup kegiatan-kegiatan:
1) Merencanakan program supervisi
2) Melaksanakan program supervisi
3) Menindaklanjuti program supervisi

c. Tugas Kewirausahaan
Di samping tugas manajerial dan supervisi, kepala sekolah juga memiliki tugas kewirausahaan. Tugas kewirausahaan ini tujuannya adalah agar sekolah memiliki sumber-sumber daya yang mampu mendukung jalannya sekolah, khususnya dari segi finansial. Selain itu juga agar sekolah membudayakan perilaku wirausaha di kalangan warga sekolah, khususnya para siswa.

1.2. Kompetensi Kepala Sekolah
Untuk dapat melaksanakan tugas pokok tersebut, seorang kepala sekolah dituntut memiliki sejumlah kompetensi. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah telah ditetapkan bahwa ada 5 (lima) dimensi kompetensi yaitu:
(a) kepribadian,
(b) manajerial,
(c) kewirausahaan,
(d) supervisi, dan
(e) sosial.





Uraian mengenai kelima kompetensi tersebut adalah sebagai berikut:

a. Kompetensi Kepribadian
Sebelum menilai kinerja kepala sekolah, seorang pengawas sekolah harus memahami betul apakah kepala sekolah telah menunjukkan kemampuannya dalam menunjukkan sikap dan perilaku yang mendukung kepribadiannya sehingga ia dikatakan mampu menjadi pemimpin.
Kepala sekolah harus:
(a)     berakhlak mulia dan menjadi teladan bagi ko-munitas sekolah/madrasah;
(b)    memiliki integritas kepribadian sebagai pe-mimpin;
(c)     memiliki keinginan yang kuat dalam pengembangan diri;
(d)    ber-sikap terbuka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi;
(e)     mengendali-kan diri dalam menghadapi masalah; dan
(f)     memiliki bakat dan minat jabat-an sebagai pemimpin pendidikan.

b. Kompetensi Manajerial
Kompetensi kepala sekolah lain yang harus dipahami oleh pengawas sekolah dalam rangka melakukan penilaian terhadap kinerjanya, yaitu yang berhubungan dengan kompetensi kepala sekolah dalam memahami sekolah sebagai sistem yang harus dipimpin dan dikelola dengan baik, di antaranya adalah pengetahuan tentang manajemen. Dengan kemampuan dalam menge-lola ini nantinya akan dijadikan sebagai pegangan cara berfikir, cara menge-lola dan cara menganalisis sekolah dengan cara berpikir seorang manajer.
Sesuai Keputusan Mendiknas mengenai kompetensi ini, di antaranya kepala sekolah harus mampu dan terlihat kinerjanya dalam bidang-bidang garapan manajerial sebagai berikut:
a)      menyusun perencanaan sekolah/madra-sah mengenai berbagai tingkatan perencanaan;
b)      mengembangkan organisa-si sekolah/madrasah sesuai dengan kebutuhan;
c)      memimpin sekolah/madra-sah dalam rangka pendayagunaan sumber daya sekolah/madrasah secara opti-mal;
d)     mengelola perubahan dan pengembangan sekolah/madrasah menuju organisasi pembelajar yang efektif;
e)      menciptakan budaya dan iklim sekolah/madrasah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran peserta didik;
f)       mengelola guru dan staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal;
g)      mengelola sarana dan prasarana sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan secara optimal;
h)      mengelola hubungan sekolah/ma-drasah dan masyarakat dalam rangka pencarian dukungan ide, sumber belajar dan pembiyanaan sekolah/madrasah;
(i)     mengelola peserta didik dalam rang-ka penerimaan peserta didik baru, dan penempatan serta pengembangan ka-pasitas peserta didik;
i)        mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional;
j)        menge-lola keuangan sekolah/madrasah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akun-tabel, tranfaran dan efisien;
k)      mengelola ketatausahaan sekolah/madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan sekolah/madrasah;
l)        mengelola unit layanan khusus sekolah/madrasah dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta didik di sekolah/madrasah;
m)    mengelola sistem infor-masi sekolah/madrasah dalam mendukung penyusunan program dan pengam-bilan keputusan;
n)      memanfaatkan kemajuan teknologi informasi bagi pening-katan embelajaran dan manajemen sekolah/madrasah;
o)      melakukan moni-toring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanakan program kegiatan sekolah/ma-drasah dengan prosedur yang tepat, serta merencanakan tindak lanjut.



Secara umum kinerja kepala sekolah dalam kompetensi manajerial ini juga termasuk di dalamnya adalah kemampuan dalam sistem administrasi. Ja-di dalam hal ini kepala sekolah sebagai pengelola lembaga pendidikan sesuai dengan jenjang pendidikannya masing-masing. Namun demikian penegasan terhadap eksistensi seorang kepala sekolah sebagai manajer dalam suatu lem-baga pendidikan dapat dinilai dari kompetensi mengelola kelembagaan, yang mencakup:
(1)   menyusun sistem administrasi sekolah;
(2)   mengembangkan kebijakan operasional sekolah;
(3)   mengembangkan pengaturan sekolah yang berkaitan dengan kualifikasi, spesifikasi, prosedur kerja, pedoman kerja, pe-tunjuk kerja, dan sebagainya;
(4)   melakukan analisis kelembagaan untuk menghasilkan struktur organisasi yang efisien dan efektif; dan
(5)   mengembangkan unit-unit organisasi sekolah atas dasar fungsi.

Kemampuan yang mendukung subkompetensi mengelola ketatausahaan sekolah/madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan sekolah/madrasah ini bisa diwujudkan oleh seorang kepala sekolah secara utuh jika memperoleh dukungan dari sistem yang sudah ia kembangkan bersama dengan komponen sekolah lainnya. Dengan demikian pengawas sekolah bisa menilai kinerja ke-pala sekolah yaitu dengan melalui review dokumen termasuk sistem adminis-trasi sekolah. Pengawas sekolah juga bisa melakukannya dengan cara mela-kukan observasi terhadap kondisi lingkungan sekolah yang terlihat sebagai dampak dari strategi pengelolaan yang dikembangkan oleh kepala sekolah itu sendiri.
Sebagai contoh dalam mencapai target kinerja kepala sekolah untuk kompetensi manajerial dengan sub mengelola sarana dan prasarana sekolah/ madrasah dalam rangka pendayagunaan secara optimal, diantaranya bahwa kepala sekolah harus mampu untuk menganalisis indikator-indikator sebagai berikut:
(1)      ketersediaan dan kesiapan sarana dan prasarana sekolah (labora-torium, perpustakaan, kelas, peralatan, perlengkapan, dsb.);
(2)      mengelola program perawatan preventif, pemeliharaan, dan perbaikan sarana dan prasa-rana ;mengidentifikasi spesifikasi sarana dan prasarana sekolah;
(3)      merenca-nakan kebutuhan sarana dan prasarana sekolah;
(4)      mengelola pembelian/pe-ngadaan sarana dan prasarana serta asuransinya;
(5)      mengelola administrasi sarana dan prasarana sekolah; dan
(6)      memonitor dan mengevaluasi sarana dan prasarana sekolah.

Ilustrasi selanjutnya bagaimana kompetensi manajerial dengan sub kompetensi mengelola peserta didik dalam rangka penerimaan peserta didik baru, dan penempatan serta pengembangan kapasitas peserta didik, ini bisa diwu- judkan oleh kepala sekolah. Seorang kepala sekolah harus mampu menunjuk-kan kemampuan dalam:
(1)    mengelola penerimaan siswa baru, mengelola pe-ngembangan bakat, minat, kreativitas dan kemampuan siswa;
(2)    mengelola sistem bimbingan dan konseling yang sistematis;
(3)    memelihara disiplin siswa;
(4)    menyusun tata tertib sekolah;
(5)    mengupayakan kesiapan belajar sis-wa (fisik dan mental);
(6)    mengelola sistem pelaporan perkembangan siswa; dan
(7)    memberikan layanan penempatan siswa dan mengkoordinasikan studi lanjut.
Kompetensi ini tentunya tidak akan dapat diwujudkan jika tidak ada du-kungan dari komponen dan warga belajar lainnya. Dengan demikian untuk menilai kinerja kepala sekolah untuk sub kompetensi ini pengawas sekolah bisa melakukannya dengan cara membuat cheklist atau melakukannya dengan menggunakan pedoman observasi terhadap kondisi dan perkembangan yang terjadi pada diri siswanya di sekolah yang bersangkutan.
Seiring dengan perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi di sekolah hendaknya mampu menyesuaikan diri, salah satunya akan tergantung kepada kepala sekolahnya, apakah ia mampu mengubah budaya sekolah, se-suai dengan kemajuan berpikirnya tentang bagaimana memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam mengelola sekolah. Sub kompetensi ini di antaranya dapat diwujudkan dalam bentuk upaya kepala sekolah melaku-kan aktivitas yang mencakup:
(1)   mengembangkan prosedur dan mekanisme layanan sistem informasi, serta sistem pelaporan;
(2)   mengembangkan pang-kalan data sekolah (data kesiswaan, keuangan, ketenagaan, fasilitas, dsb.);
(3)   mengelola hasil pangkalan data sekolah untuk merencanakan program pengem-bangan sekolah;
(4)   menyiapkan pelaporan secara sistematis, realistis dan logis; dan (5) mengembangkan sim berbasis komputer.

c. Kompetensi Kewirausahaan
Kompetensi kepala sekolah yang cukup sentral dan merupakan pokok dari keberlanjutan program sekolah diantaranya adalah kompetensi Kewirau-sahaan. Sebagai salah satu cara bagaimana sekolah mampu mewujudkan ke-mampuan dalam wirausahanya ini maka kepala sekolah harus mampu menun-jukkan kemampuan dalam menjalin kemitraan dengan pengusaha atau dona-tur, serta mampu memandirikan sekolah dengan upaya berwirausaha. Secara rinci kemampuan atau kinerja kepala sekolah yang mendukung terhadap per-wujudan kompetensi kewirausahaan ini, di antara mencakup:
(a)    menciptakan inovasi yang berguna bagi pengembangan sekolah/madrasah;
(b)   bekerja ke-ras untuk mencapai keberhsilsan sekolah/madrasah sebagai organisasi pem- belajar yang efektif;
(c)    memiliki motivasi yang kuat untuk sukses dalam me-laksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pemimpin sekolah/madrasah;
(d)   pantang menyerah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi kendala yang dihadapi sekolah/madrasah;
(e)    memiliki naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan produksi/jasa sekolah/madrasah sebagai sumber belajar peserta didik.

d. Kompetensi Supervisi
Kompetensi supervisi ini sangat strategis bagi seorang kepala sekolah khususnya dalam memahami apa tugas dan fungsi kepala sekolah sebagai pemimpin sekolah/madrasah. Berdasarkan telaah terhadap kompetensi ini, proses penilaian kinerja yang harus diperhatikan oleh pengawas sekolah, di antaranya harus mampu menilai sub- sub kompetensinya yang mencakup:
(a)     merencanakan program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru;
(b)    melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat;
(c)     menindaklan-juti hasil supervisi akademik terhadap guru dalam rangka peningkatan profe-sionalisme guru, di antaranya adalah bahwa tugas dan fungsi dari supervisi ini adalah untuk memberdayakan sumber daya sekolah termasuk guru.
Dengan demikian kinerja kepala sekolah dapat dinilai oleh pengawas sekolah melalui peniliain terhadap sub kompetensi melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat. Langkah yang perlu dilakukan mencakup:
(1)   mengidentifikasi potensi- po-tensi sumberdaya sekolah berupa guru yang dapat dikembangkan;
(2)   mema-hami tujuan pemberdayaan sumberdaya guru;
(3)   mengemukakan contoh-contoh yang dapat membuat guru-guru lebih maju; dan
(4)   menilai tingkat keberdayaan guru di sekolahnya.


e. Kompetensi Sosial
Kompetensi ini pada dasarnya cukup sulit jika harus dikaitkan dengan aktivitas sosial secara penuh oleh sekolah, jika hal itu dilakukan dalam rang-ka keterkaitannya dengan program sekolah. Pada dasarnya sebagai bahan acuan pengawas sekolah untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja kepala sekolah untuk kompetensi dan sub kompetensi ini, di antaranya mencakup:
(a) bekerja sama dengan pihak lain untuk kepentingan sekolah/madrasah;
(b) berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan; dan
(e) memiliki kepe-kaan sosial terhadap orang atau kelompok lain.
Kompetensi kepala sekolah yang berhubungan dengan kemampuan un-tuk mengelola hubungan sekolah dengan masyarakat bisa diwujudkan melalui kemampuannya dalam hal:
(1)   memfasilitasi dan memberdayakan dewan sekolah/komite sekolah sebagai perwujudan pelibatan masyarakat terhadap pengembangan sekolah;
(2)   mencari dan mengelola dukungan dari masyara-kat (dana, pemikiran, moral dan tenaga, dsb) bagi pengembangan sekolah;
(3)   menyusun rencana dan program pelibatan orangtua siswa dan masyarakat;
(4)   mempromosikan sekolah kepada masyarakat;
(5)   membina kerjasama dengan pemerintah dan lembaga-lembaga masyarakat;
(6)   membina hubungan yang harmonis dengan orangtua siswa.

1.3.      Program Kerja Kepala Sekolah
1.      KEPALA SEKOLAH sebagai EDUKATOR / pendidik
-       Kemampuan membingbing guru
-       Kemampuan membingbing karyawan
-       Membimbing staf
-       Memberi contoh mengajar yang baik
2.      Kepala sekolah sebagai manejer
-       Kemampuan menyusun program
-       Menyusun organisasi / personal
-       Menggerakan staf , guru dan karyawan
-       Mengoptimalkan SDM
3.       Kepala sekolah Sebagai Administrator / administrasi
-       Kemampuan mengelola ADM KBM
-       Mengelola keuangan
-       Mengelola administrasi ketenagaan
-       Sarana dan prasarana
4.      Kepala Sekolah sebagai suvervisor/ penyelia
-       Menyusun program suvervisi
-       Melaksanakan suvervisi
-       Menggunakan hasil suvervisi
5.      Kepala sekolah sebagai leader/ pemimpin
-       Memahami kondisi guru/ karyawan dan staf
-       Memiliki Visi dan Misi
-       Mengambil keputusan
6.      Kepala sekolah sebagai inovator
-       Kemampuan mencari dan mengemukakan gagasan baru untuk pembaharuan sekolah
-       Kemampuan melkasanakan pembaharuan
7.      Kepala sebagai motovator
-       Kemampuan mengatur lingkungan kerja ( fisik )
-       Kemampuan mengatur suasana kerja ( non fisik)
-       Kemampuan menerapkan prinsip penghargaan dan hukuman


2.         Tugas Pokok dan Fungsi Guru
1.      Membuat kelengkapan mengajar dengan baik dan lengkap
2.      Melaksanakan kegiatan pembelajaran
3.      Melaksanakan kegiatan penilaian proses belajar, ulangan harian, ulangan umum, dan ujian akhir
4.      Melaksanakan analisis hasil ulangan harian
5.      Menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan
6.      Mengisi daftar nilai anak didik
7.      Melaksanakan kegiatan membimbing (pengimbasan pengetahuan), kepada guru lain dalam  proses pembelajaran
8.      Membuat alat pelajaran/alat peraga
9.      Menumbuh kembangkan sikap menghargai karya seni
10.  Mengikuti kegiatan pengembangan dan pemasyarakatan kurikulum
11.  Melaksanakan tugas tertentu di sekolah
12.  Mengadakan pengembangan program pembelajaran
13.  Membuat catatan tentang kemajuan hasil belajar anak didik
14.  Mengisi dan meneliti daftar hadir sebelum memulai pelajaran
15.  Mengatur kebersihan ruang kelas dan sekitarnya
16.  Mengumpulkan dan menghitung angka kredit untuk kenaikan pangkat

2.1.        Rincian Kegiatan Guru Kelas Dan Guru Mata Pelajaran Atau Guru Pembimbing
2.      Menyusun kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan
3.      Menyusun silabus pembelajaran
4.      Menyusun RPP
5.      Melaksanakan KBM
6.      Menyusun alat ukur / soal sesuai mata pelajaran
7.      Menilai dan mengevaluasi proses dan  hasil belajar pada matpel
8.      Menganalisis hasil penilaian pembelajaran
9.      Melaksanakan pembelajaran perbaikan / remedial dan memanfatkan hasil penilaian evaluasi
10.  Melaksanakan BP yang menjadi tanggung jawabnya
11.  Menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar
12.  Membimbing guru pemula dalam program induksi / membimbing teman sejawat bagi guru seniaor
13.  Membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler dalam pembelajaran
14.  Melaksanakan pengembangan diri
15.  Melaksanakan publikasi ilmiah dan / karya inovatif
16.  Persentase ilmiah 


IV. PENUTUP

1.      Kesimpulan
Sekolah sebagai lembaga pendidikan sudah tentu dituntut profesionalisme yang tinggi atas seluruh kinerja perangkat sekolah yang ada. Rambu-rambu yang diberikan sebagai petunjuk pelaksanaan tugas ini dikenal dengan istilah TUPOKSI, Tugas Pokok dan Fungsi. Adanya tupoksi ini memudahkan seluruh perangkat sekolah untuk memainkan perannya masing-masing sesuai tanggung jawabnya masing-masing sehingga tidak terjadi overtaking atas bidang pekerjaan yang bukan masuk dalam wilayah pekerjaannya. Dengan cara demikian fungsi controlling juga akan lebih mudah karena menjadikan tupoksi tersebut sebagai barometer penilaian kinerja yang bersangkutan.

2.      Rekomendasi
Dalam pencapaian kesusesan pada suatau lembaga pendidikan dalam hal ini sekolah, perlu adanya kerjasama yang baik antara beberapa elemen sekolah tersebut. Jika semua elemen pada sekolah tersebut menjalankan tugasnya sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing, maka akan mencapai keberhasilan.